1. Tujuan dan Landasan
- Pedoman ini bertujuan menjamin tata kelola pendidikan di madrasah berjalan profesional, efektif, dan efisien sesuai regulasi nasional.
- Landasan hukumnya mencakup berbagai peraturan mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional, PP tentang Standar Nasional Pendidikan, hingga Keputusan Menteri Agama terkait kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Berlaku untuk seluruh satuan
pendidikan madrasah: RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh Indonesia.
Menjadi acuan penyusunan kalender pendidikan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan masing-masing satuan pendidikan.
3. Ketentuan Umum
· Kalender pendidikan (Kaldik) mencakup pengaturan waktu kegiatan pembelajaran dalam satu tahun ajaran, termasuk:
o Awal tahun ajaran
o Minggu efektif pembelajaran
o Hari libur
o Ujian dan asesmen
4. Ketentuan Khusus
Sistem pendidikan madrasah menggunakan semester gasal dan genap.
Durasi jam pelajaran:
o RA: 30 menit
o MI: 35 menit
o MTs: 40 menit
o MA/MAK: 45 menit
Minimal 36 minggu efektif pembelajaran per tahun.
Madrasah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan PKL dalam kalender.
5. Jadwal Penting Tahun Ajaran 2025/2026
Menjadi acuan penyusunan kalender pendidikan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan masing-masing satuan pendidikan.
3. Ketentuan Umum
· Kalender pendidikan (Kaldik) mencakup pengaturan waktu kegiatan pembelajaran dalam satu tahun ajaran, termasuk:
o Awal tahun ajaran
o Minggu efektif pembelajaran
o Hari libur
o Ujian dan asesmen
4. Ketentuan Khusus
Sistem pendidikan madrasah menggunakan semester gasal dan genap.
Durasi jam pelajaran:
o RA: 30 menit
o MI: 35 menit
o MTs: 40 menit
o MA/MAK: 45 menit
Minimal 36 minggu efektif pembelajaran per tahun.
Madrasah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan PKL dalam kalender.
5. Jadwal Penting Tahun Ajaran 2025/2026
- Awal masuk: 14 Juli 2025
- Pengenalan lingkungan madrasah: 14–19 Juli
- ASAS Gasal: 24 November – 6 Desember 2025
- Penyerahan rapor: 19/20 Desember 2025
- Libur semester: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Awal masuk: 5 Januari 2026
- Libur Idulfitri: 12–25 Maret 2026
- Ujian Madrasah: 30 Maret – 16 Mei 2026
- ASAS Genap: 25 Mei – 6 Juni 2026
- Penyerahan rapor: 19/20 Juni 2026
- Libur akhir tahun ajaran: 22 Juni – 11 Juli 2026
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menyesuaikan kalender berdasarkan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
Madrasah dapat mengadaptasi kalender
sesuai program kerja masing-masing
Tags
Regulasi
