Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025: Panduan Praktis Bagi Satuan Pendidikan

Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025: Panduan Praktis Bagi Satuan Pendidikan

Dalam rangka memastikan proses penerbitan ijazah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4051 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Berikut penjelasan ringkas mengenai isi juknis tersebut sebagai pedoman bagi seluruh madrasah.

Jenjang Madrasah yang Diatur

Petunjuk teknis ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan madrasah, meliputi:

  • Raudhatul Athfal (RA)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan masing-masing.

Tujuan dan Sasaran

Juknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis yang seragam bagi semua pihak yang terlibat dalam penerbitan ijazah. Sasaran utamanya adalah seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan Ijazah

Berikut beberapa ketentuan utama dalam penerbitan ijazah:

Pemberian Ijazah

Diberikan kepada siswa tingkat akhir sebagai pengakuan resmi atas kelulusan mereka.

Proses penerbitan dilakukan setelah kepala madrasah menetapkan kelulusan.

Status Akreditasi

Hanya madrasah terakreditasi yang dapat menerbitkan ijazah.

Madrasah yang belum terakreditasi wajib menginduk ke madrasah yang sudah terakreditasi.

Penetapan Kelulusan
Tanggal penetapan kelulusan ditentukan sebagai berikut:
RA & MI: 2 Juni 2025
MTs: 2 Juni 2025
MA & MAK: 5 Mei 2025

Verifikasi Data Melalui DNS & DNT
Madrasah wajib memverifikasi data siswa melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dalam sistem PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).

Komponen Nilai Ijazah
Nilai ijazah merupakan hasil penggabungan rata-rata nilai rapor dengan nilai Asesmen Madrasah (AM).
Nilai disajikan dalam angka bulat (tanpa desimal) dengan rentang 0–100.

Format dan Bahasa
Ijazah dan transkrip nilai menggunakan bahasa Indonesia, serta dapat diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan.
Dilengkapi pas foto ukuran 3x4 cm.
Ditandatangani secara elektronik atau manual oleh kepala madrasah.

Pemanfaatan Teknologi PDUM

Salah satu penguatan dalam juknis tahun ini adalah penggunaan aplikasi PDUM. Seluruh data siswa wajib disinkronkan dengan EMIS (Education Management Information System) guna memastikan validitas data. Nomor seri ijazah juga dikeluarkan melalui sistem PDUM.

Penanganan Kesalahan dan Kehilangan Ijazah

Jika terjadi kesalahan cetak atau kerusakan blangko, madrasah harus mengembalikan blangko ke kantor Kemenag untuk diganti.
Bila ijazah hilang setelah diterbitkan, madrasah dapat mencetak salinan di atas kertas A4 menggunakan format khusus yang telah ditentukan.

Larangan Penahanan Ijazah

Madrasah dilarang keras menahan ijazah atau surat keterangan lulus dengan alasan apapun. Semua siswa yang lulus berhak menerima ijazah secara langsung dan tanpa syarat.

Penutup

Juknis ini merupakan acuan utama bagi madrasah agar proses penerbitan ijazah berjalan tertib, akurat, dan sah secara hukum. Dengan penerapan yang tepat, diharapkan mutu layanan administrasi pendidikan di madrasah akan semakin transparan, akuntabel, dan profesional.

DOWNLOAD SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025.pdf



Lebih baru Lebih lama