Juknis SPMB Jenjang SMA, SMK dan SLB PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN AJARAN 2026/2027




Portal Newsedu -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Juknis tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan tertib, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan sistem digital dan mekanisme seleksi sesuai jalur yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk SMA, serta jalur khusus sesuai kompetensi keahlian pada SMK.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penerimaan murid baru dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran yang tercantum dalam juknis resmi agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.



Lebih baru Lebih lama